Site icon Beritaenam.com

Soal Remisi Ahok, Menkum HAM: Itu Hak Dia

Yasonna Laoly.

beritaenam.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bicara soal remisi yang diberikan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Yasonna mengatakan remisi itu merupakan hak setiap orang.

“Soal Ahok itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99,” kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kamis (27/12/2018).

Dia mengatakan pemerintah menjalankan keputusan sesuai aturan yang ada. Yasonna menegaskan semua orang sama di mata hukum.

“Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak memasukkan, belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya.

Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto, Selasa (25/12).

Total remisi yang didapat Ahok 3 bulan 15 hari. Ade menyebut salah satu alasan Ahok mendapat remisi yaitu telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.

Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.

Exit mobile version