Site icon Beritaenam.com

Soal Status Kasus Novel Baswedan, Begini Kata Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

beritaenam.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kasus teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan bukan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM meminta status kasus Novel tak perlu dipedebatkan dan meminta semua pihak fokus pada penuntasan kasus teror air keras tersebut.

“Nggak usah berdebat apakah ini pelanggaran HAM berat atau apa, nggak perlu bedebat di situ. Kita fokus saja bagaimana tim gabungan menemukan pelaku, membuka apa sebetulnya yang terjadi,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (11/1/2019) malam.

Taufan mengatakan Komnas HAM memang belum menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat. Dia menyatakan selama ini Komnas HAM menindaklanjuti aduan dari Novel dan keluarga dengan membentuk tim pemantau hingga akhirnya memberi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dengan membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus ini.

“Memang belum kita temukan ada indikasi pelanggaran HAM berat. Nggak usah berdebat soal itu kalau menurut saya. Hasil pengaduan Novel dan keluarga ke Komnas HAM kita tindak lanjuti. Kita bentuk tim, dari tim kita itu, kita menemukan kerja tim tempo hari itu meski telah melibatkan banyak pihak, tenaga yang banyak dan waktu yang panjang ternyata belum bisa mengungkap. Karena itu kita memberikan rekomendasi, langsung pak Kapolri memimpin itu dengan tim yang lebih solid lagi,” ujarnya.

Moeldoko, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf sebelumnya mengatakan timnya sudah menghimpun data mengenai kasus HAM menjelang debat perdana capres.

Dia menegaskan pula bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila ada abuse of power, terus ada genoside tersistem. Nggak ada itu dilakukan. Dalam kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Hal tersebut disampaikan Moeldoko saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, salah satunya penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Komnas HAM sendiri menyatakan Novel sebagai penyidik KPK juga pembela asasi manusia (human rights defender) yang telah bekerja untuk Indonesia.

Dilansir dari detik.com, menurut Komnas HAM, terjadi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang undang.

Namun, Komnas HAM memang tidak menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berat saat memaparkan laporan akhir tersebut.

“Dalam peristiwa kekerasan yang dialami Novel Baswedan terdapat bukti permulaan cukup, diduga terjadi pelanggaran hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang,” ujar Ketua Tim Pemantau Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Exit mobile version