Site icon Beritaenam.com

Soal Usul Bentuk TGPF Rusuh 22 Mei, Jokowi: Beri Waktu Kepada Polisi untuk Menyelesaikannya

Presiden Jokowi.

Denpasar – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik memberikan waktu kepada polisis guna menuntaskan kasus rusuh 21-22 Mei.

“Berikan waktu terlebih dahulu kepada polisi untuk menyelesaikan yang kasus pembunuhannya, kemudian ini juga udah berjalan paralel, nanti kasus yang berkaitan dengan meninggalnya yang ada di lokasi-lokasi kerusuhan,” kata Jokowi di sela peninjauan Waduk Muara Nusa Dua, Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2019).

“Saya kira dua-duanya berjalan paralel,” imbuh Jokowi.

Usulan ini sebelumnya sudah ditolak Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut pihaknya lebih memilih menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Saya kira tidak hanya kepolisiaan, nanti bisa mengajak Komnas HAM dan lainnya,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari detik.com

Di sisi lain, Komnas HAM sebelumnya menyatakan menerima tawaran menjadi anggota tim pencari fakta terkait kerusuhan 21-22 Mei yang dibentuk Polri. Namun tawaran itu ditolak karena Komnas HAM ingin tetap menjaga independensi.

“Yang lain adalah sebagai respons juga, kami ditawari untuk jadi anggota tim pencari fakta kepolisian dan ini sudah nyebar di mana-mana. Sikap kami menolak untuk bergabung dengan TPF yang dibentuk polisi. Kami ingin mempertahankan independensi kami. Meskipun tentu saja untuk mencari keterangan, segala macamnya, mencari info seperti tadi yang tuntutan yang disampaikan, memanggil Kapolri dan lain sebagai macam, kita juga akan koordinasi dengan kepolisian,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Anak Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Exit mobile version