Site icon Beritaenam.com

SPDP Dikirim ke Kejaksaan, Polisi: Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet.

Beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. SPDP tersebut dikirim Senin (8/10).

“Kejati DKI menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.: B/20576/X/RES. 1.24/2018/Datro, tanggal 3 Oktober 2018 inisial RS (Ratna Sarumpaet), pada hari Senin 8 Oktober 2018,” ucap Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Selasa (9/10/2018).

Nirwan mengatakan, tindak pidana yang disangkakan adalah penyampaian berita bohong melalui media sosial. Pihaknya pun mulai meneliti kasus tersebut.

“Tindak pidana yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A (2) dan atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU. ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU. No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujarnya.

Nirwan menjelaskan, menindak lanjuti SPDP tersebut, pihaknya segera melakukan penunjukan jaksa untuk meneliti dan memantau perkembangan penyidikan.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan beberapa Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16),” ungkapnya.

Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). Polisi juga menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Exit mobile version