Site icon Beritaenam.com

ST Burhanuddin Dalam Pengamatan Densus Digital

Dalam Keyword “Korupsi” di Google, Kejaksaan Menyalib KPK Dalam Reputasi Pemberantasan Korupsi. Reputasi Kejaksaan membangun reputasi di pemberitaan di media digital ini masih belum stabil.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sempat menuding pemilihan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung berbau politis.

LSM itu menduga Burhanuddin dipilih sebagai Jaksa Agung karena kedekatannya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pasalnya, ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari TB Hasanudin, mantan Ketua PDIP Jawa Barat.

Jaksa Agung untuk periode kedua Presiden Joko Widodo dianalisa seperti mengulang periode pertamanya yang menunjuk HM Prasetyo, mantan politikus Partai Nasdem.

Kejaksaan jadi sarat kepentingan politik. Sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, Kejaksaan akan lebih mengedepankan penyelesaian melalui jalur Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Bila begitu, penyelesaian kasus korupsi akan dilakukan melalui proses administrasi, nihil proses hukum pidana.

Waktu berjalan, Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H atau ST Burhanuddin malah berlari cepat. Pria kelahiran Cirebon Jawa Barat 17 Juli 1954 membuktikan kinerja.

Bagaimana hasilnya?

Mantan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang  23 Oktober 2019 ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Banyak pendapat dan analisa yang menyatakan jika Sanitiar (ST) Burhanuddin diangkat menjadi Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo tak akan bisa berbuat banyak.

Tak banyak yang tahu, ia terus melakukan pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM)  dan galang soliditas internal Kejaksaan.

Bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Ini adalah realitas.

Desakan itu dilayangkan sebagai respons ICW terkait kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang dianggap tak profesional dalam pengungkapan skandal hukum terpidana Djoko Tjandra.

Memang dari periode Jaksa sebelumnya, ICW sudah memberi “catatan pinggir” untuk kinerja Kejakgung dari masa ke masa.

Hal ini dijawab oleh kerja Kejaksaan dalam periode 2020. Rilis akhir tahun dipaparkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah berhasil menyelamatkan uang negara.

Nilai yang diselamatkan sebesar Rp 19,2 triliun dan telah berkontribusi dalam penerimaan bukan pajak sebesar Rp 346,1 miliar.

Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 239,5 triliun dan 11,8 dolar AS dan berhasil memilihkan keuangan negara sebanyak Rp 11,1 triliun serta 406 ribu dolar AS.

Dianalisa Lembaga Riset Densus Digital

Jika menggunakan pengukuran banyak pemberintaan di media digital, untuk awal tahun 2021 ini dengan kata kunci “Kejaksaan Agung” dan “Korupsi.”

Hasilnya, melalui mesin pencari Google yang akan muncul adalah sejumlah kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Berita mengenai berita positif yang beredar di media digital dengan “keyword” Kejaksaan Agung dan Korupsi di lima halaman pertama google.

Parameter ini mengukur banyak digital awareness aspect.

Yang muncul ulasan Mega korupsi seperti Jiwasraya, BPJS Ketenagakerjaan, dan pengungkapan ASABRI. Keyword “korupsi” tak lagi milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hari ini, Kejaksaan terus memeriksa saksi yang terkait. Namun pekerjaan untuk menyita aset TSK, seperti pesan Presiden Jokowi dilakukan juga.

Negara merugi sebesar Rp 16 triliun lebih di kasus Jiwasraya dan kasus ASABRI yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun diungkap, termasuk “borok” BPJS Ketenagakerjaan.

Personil Kejaksaan yang berhadapan dengan “pemain kakap” memang tak bisa tidur nyenyak dan terus bekerja, ketika kasus-kasus itu “dipreteli” ternyata ujungnya berususan dengan keponakan “mantan penguasa”, atau ketika rekening TSK dibekukan yang dibekukan adalah konglomerat pemilik media.

Eng-ing-eng. Sementara Restorative Justice yang dipaparkan ST Burhanuddin,  menjadi sisi lain dari penegakan hukum yang humanis sedang dijalankan juga,

Pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan untuk pihak yang bersalah tapi sejatinya bukan sengaja nakal atau pemain. Coba dilakukan dengan metode restorative justice.

Memang hal ini harus disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai niat baik itu justru dimainkan oleh buzzer, pesanan dari pelaku korupsi. Hingga Digital Awareness aspect yang sudah dibangun positif ini menjadi terukur negatif.

Salam Integritas

 

 

 

Exit mobile version