Site icon Beritaenam.com

Staf: Pose 1 Jari Luhut Artinya Indonesia Number One, Emang Nggak Boleh?

Beritaenam.com, Jakarta – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Bawaslu karena pose satu jarinya saat penutupan IMF-World Bank (WB). Stafsus Menko Kemaritiman Atmadji Sumarkidjo menekankan pose satu jari itu bukan untuk mengkampanyekan salah satu konstestan pilpres.

“Penjelasannya sudah clear, (pose satu jari artinya) Indonesia number one, emang nggak boleh? Kan beliau nggak bilang pilih nomor satu,” kata Atmadji, Kamis (18/10/2018).

Menurut Atmadji, tuduhan yang menyebut pose satu jari Luhut sebagai kampanye tidak relevan. Sebab, pose tersebut ditunjukan di depan orang luar negeri yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia.

“Jadi beliau, mau satu juga nggak ada kaitannya dengan Pilpres atau apa. Orang tunjuk-tunjuk satu masa disalahkan, ya kan. Kan beliau bersama Presiden World Bank, sama Managing Director IMF yang nggak ikut pilih (presiden),” terang Atmadji, seperti dikutip dari detik.com

Sebelumnya, Luhut dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB. Selain Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dilaporkan.

Dalam laporannya, Dahlan juga melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.

“Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).

Exit mobile version