Status Febrie Adriansyah berubah-ubah dalam satu hari, dari tersangka menjadi saksi lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka, memicu kebingungan publik dan kritik dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Perubahan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kronologi Status Febrie Adriansyah Berubah-ubah
Siang hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Febrie berstatus saksi berdasarkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru yang diterbitkan Kejagung. Namun pada malam harinya, Kapuspenkum mengeluarkan pernyataan tertulis yang meralat keterangan sebelumnya. Anang menegaskan Febrie tetap dan masih berstatus tersangka. Konteks penetapan awal dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah tersangka. Rangkaian bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026, saat Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama. Untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru pada Rabu, 15 Juli 2026. Ketiga sprindik itu bernomor 43 untuk perkara PT Krakatau Steel, nomor 44 untuk perkara PLTU PLN yang menjadi penyebab pemadaman listrik di sebagian Sumatera, dan nomor 45 untuk perkara PT Asabri. Dalam sprindik tersebut, Febrie dan Don Ritto tercatat berstatus saksi.
Penjelasan Kejagung soal Perubahan Status
Anang Supriatna menjelaskan perubahan status merupakan konsekuensi dari dimulainya proses penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung disebut memulai penyidikan dari awal berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Meski demikian, Anang menegaskan status saksi tersebut tidak menghapus hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan Polri tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik Kejagung. Anang menyebut penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia juga menyatakan sejak sprindik diterbitkan, segala tindakan pro justitia telah beralih ke penyidik Kejaksaan Agung. Isu status Febrie Adriansyah berubah-ubah ini pun langsung menjadi perbincangan luas di kalangan pengamat hukum. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Hotman Paris: Tutup Aja, Pusing
Melalui akun Instagram resminya pada Kamis, 16 Juli 2026, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meluapkan kegeramannya atas ketidakjelasan status Febrie. Ia mengaku pusing melihat dinamika hukum yang dinilainya tidak lazim dan berubah dalam waktu singkat. Dalam unggahannya, Hotman melontarkan sindiran agar fakultas hukum ditutup saja. Kritik dari figur publik dengan jutaan pengikut ini membuat isu status Febrie Adriansyah berubah-ubah semakin ramai diperbincangkan warganet. Rincian dinamika kasus dilaporkan Kompas.
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa Khusus
Seiring penerbitan sprindik baru, Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa. Anang menyebut komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa yang berpengalaman menangani kasus korupsi, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa nama yang disebutkan Anang antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Menurutnya, sebagian besar penyidik dalam tim tersebut merupakan alumni KPK. Kejagung juga menyatakan akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Sementara Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja untuk mengawasi jalannya penanganan perkara ini. Pengawasan berlapis diharapkan menjaga proses hukum tetap transparan dan akuntabel di tengah sorotan publik yang tinggi.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai peristiwa status Febrie Adriansyah berubah-ubah mencerminkan perlunya kehati-hatian komunikasi publik oleh institusi penegak hukum. Kesalahan penyampaian status hukum dalam perkara sebesar ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan celah gugatan praperadilan. Publik pun berharap Kejaksaan Agung memberikan keterangan yang konsisten pada setiap tahap penyidikan.
Tiga Perkara yang Menjerat Febrie
Febrie Adriansyah dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya meliputi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pemadaman listrik, pengelolaan PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026, jabatan yang diembannya sejak 6 Januari 2022. Polemik status Febrie Adriansyah berubah-ubah ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan masih akan terus bergulir seiring berjalannya penyidikan di Kejaksaan Agung.

