Site icon Beritaenam.com

Sumbangan Dana Kampanye Dipersoalkan, TKN: Tim Hukum 02 Tidak Paham Masalah

Hasto Kristiyanto.

beritaenam.com, Jakarta – Tim Hukum Prabowo-Sandi dinilai cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto mengatakan, salah satu bukti kubu 02 hanya mencari kesalahan paslon 01 adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye.

Menurut dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres.

Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD), dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai transfer dari rekening atas nama paslon.

“Ini yang tidak dipahami Tim Hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebihi ketentuan,” ungkap Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Tim Hukum Prabowo-Sandi harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.

Rekening 01 mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.

“Atas dasar hal tersebut, audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan ‘dalam semua hal material’ telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori ‘wajar tanpa perkecualian’ (WTP),” ujar Trenggono.

Dia menuturkan, gugatan ke MK seharusnya adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.

Tim Hukum 02 dinilai lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.

Mereka yakin, jika ditinjau dari substansi hukum, MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.

“Sudah saatnya tim kampanye paslon 02 dan tim hukumnya menyiapkan soft landing dan menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat. Sebab rakyat telah memilih Pak Jokowi-KH Ma’ruf Amin,” ucap Hasto.

“Partisipasi politik rakyat yang begitu besar, dan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung, hendaknya menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat. Saatnya semua berbicara kedepan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia, untuk kemajuan Indonesia Raya kita,” katanya.

Exit mobile version