Site icon Beritaenam.com

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

Ratna Sarumpaet.

beritaenam.com, Jakarta – Pengajuan status tahanan kota terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali ditolak untuk sementara. Majelis Hakim menyampaikan hal tersebut di persidangan lanjutan kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan Majelis Hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.

“Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa,” ujar Joni di PN Jaksel, Ampera, Selasa (9/4/2019).

Menanggapi hal itu, Ratna pun mengaku pasrah. Meski demikian, aktivis gaek itu mengaku akan kembali mengajukan status tahanan kota itu di sidang berikutnya.

“Ya sudah nasib, mau bagaimana? Ya nanti akan diajukan. Kan masih ada Kamis,” kata Ratna usai menjalani sidang.

Sebelumnya, Ratna telah menyebarkan berita bohong alias hoaks mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Exit mobile version