Beritaenam.com, Jakarta – Aktris Roro Fitria akhirnya diputus empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018), dalam kasus narkoba.
Wanita kelahiran 1987 itu langsung menangis saat mulai mendengar Hakim Ketua Iswahyu Widodo membacakan putusan. Suara tangisnya bersautan dengan suara Majelis Hakim membacakan putusan.
Meski begitu, Roro Fitria masih berusaha untuk mengecilkan suara tangisnya. Bintang film Street Society itu pun menutupi mulutnya dengan kedua tangannya. Saat digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan, tangis Roro semakin menjadi-jadi.
Bahkan Roro Fitria sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat dipeluk oleh asistennya, Hesti Valentina.
“Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ucap Roro sambil menangis.
Roro Fitria mengaku tak terima dengan hasil putusan hakim tersebut. Menurutnya keputusan yang diberikan Majelis Hakim sangat tidak adil.
“Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim. Saya sangat sedih, saya sangat shock,” tuturnya.