Site icon Beritaenam.com

Terbukti Lakukan Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Karen Galaila Agustiawan.

beritaenam.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dituntut tahun 15 penjara. Dia diyakini melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).

“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kamayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.

Selain tuntutan penjara, Karen juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hal yang memberatkan Karen adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya dianggap mencederai tata kelola perusahaan yang benar.

Jaksa menilai hal yang meringankannya adalah Karen belum pernah dihukum. Selain itu, dia masih memiliki tanggungan keluarga.

Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar dari hasil korupsi saat menjabat sebagai direktur hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan dirut PT Pertamina periode 2009-2014. Dalam investasi PT Pertamina terkait participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009, dia dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina.

Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa rosiko. Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.Dia dianggap memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, pemilik Blok BMG Australia.

Jaksa menilai perbuatan Karen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version