Site icon Beritaenam.com

Terduga Teroris Pemegang Kartu Perbakin

Terus bergulir mengenai terduga teroris perempuan berinisial ZA yang menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021). Ternyata, almarhum diduga memiliki kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

Dugaan itu mencuat setelah kartu anggota Perbakin dengan nama terduga teroris itu beredar di media sosial.

Dewan Penasihat Pengurus Besar (PB) Perbakin Bambang Soesatyo menjelaskan tentang persyaratan dan prosedur pembuatan kartu anggota Perbakin.

“Perlu Anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA klub menyatakan dia adalah anggota klub yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya dia adalah anggota klub, namun belum tentu anggota Perbakin,” ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Bamsoet menuturkan, persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin harus menjadi anggota klub menembak resmi terlebih dahulu atau setidaknya telah terdaftar di salah satu klub yang sudah di bawah naungan Perbakin.

Perempuan yang bernama Zakiah Aini dan berusia 25 tahun itu tergabung dalam klub menembak bernama Basis Shooting Klub.

“Dia kan cuma anggota klub, bukan anggota Perbakin. Anggota klub belum tentu anggota Perbakin. Kalau anggota Perbakin sudah pasti anggota klub,” ujar Firtian Yudit Swandarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

Selain itu, Firtian juga memastikan klub menembak tersebut sudah bubar. “Saya sudah kroscek, klubnya itu juga sudah bubar,” tutur Firtian.

Firtian menyampaikan keterangan tersebut dikonfirmasi soal beredarnya foto kartu anggota Basis Shooting Club dengan logo Perbakin yang diduga milik ZA.

Sebelumnya, Mabes Polri diserang oleh orang tak dikenal yang diduga teroris. Terduga teroris tersebut membawa senjata api dan sempat melepaskan tembakan di area parkir Mabes Polri.

Pelaku mengenakan pakaian panjang berwarna hitam dan menggunakan penutup kepala berwarna biru.

Berdasarkan gambar yang beredar, kartu Basis Shooting Club memiliki logo Perbakin.

Firtian menegaskan bahwa kartu tanda anggota klub tidak boleh memiliki logo Perbakin. Menurutnya, hal ini sudah diatur di dalam AD/ART Perbakin.

Firtian juga menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pendataan semua klub yang ada di Indonesia pada Desember tahun 2020 lalu.

“Kemarin di bulan Desember 2020, saya juga sudah kirim surat ke pengurus Perbakin seluruh Indonesia untuk melakukan verifikasi dan identifikasi semua klub yang ada di Indonesia,” katanya.

 

Kartu anggota Zakiah Aini, terduga teroris penyerang Mabes Polri (Istimewa)

 

Firtian Yudit Swandarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) menyampaikan, ada tiga jenis KTA Perbakin, yaitu:

1. KTA Tembak Sasaran, ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu.
Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang.
Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Exit mobile version