Site icon Beritaenam.com

Terima Banding Jaksa KPK, Hukuman Dokter Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Sidang dokter Bimanesh.

Beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa KPK terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Hasilnya, hukuman Bimanesh diperberat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” demikian tertulis dalam salinan putusan, Senin (5/11/2018).

Majelis hakim tinggi diketuai Ester Siregar dengan hakim anggota I Nyoman Sutarna, James Butar-butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramdhan. Putusan itu diketok 25 Oktober 2018.

Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai hukuman Bimanesh di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan.

Menurut hakim, perbuatan Bimanesh menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter karena menghalangi penyidik KPK atas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.

Selain itu, hakim menepis alasan penasihat hukum Bimanesh yang menyebutkan sebenarnya perbuatan itu adalah untuk membantu penyidik KPK.

Hukuman Bimanesh pun ditambah menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Sifat perbuatan tersebut sangat tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang berperilaku jujur dan menjunjung integritas sehingga pidana penjara yang akan dijatuhkan nanti di dalam amar putusan perkara ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya dalam putusan tingkat pertama, Bimanesh dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Bimanesh terbukti melakukan perintangan penyidikan Novanto bersama Fredrich Yunadi.

Exit mobile version