Site icon Beritaenam.com

Terkait Kasus e-KTP, Ponakan Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Beritaenam.com, Jakarta – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Irvanto terlibat dalam pusaran korupsi pada proyek e-KTP.

Selain Irvanto, orang dekat Novanto bernama Made Oka Masagung dituntut serupa. Jaksa menyebut Irvanto dan Made Oka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Jaksa menyebut Irvanto sebagai Direktur Operasional PT Murakabi, salah satu konsorsium perusahaan yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Sementara itu, Made Oka Masagung adalah Direktur Utama PT Delta Energy Pte Ltd dan OEM Investment.

Irvanto menerima USD 3,5 juta dan Made Oka juga menerima USD 1,8 juta serta USD 2 juta. Keduanya menerima uang dari konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP.

“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagai perantara yang uang diterima ditujukan kepada Setya Novanto,” kata jaksa KPK.

Irvanto disebut jaksa menerima uang tersebut melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Sebab, uang yang diterima Irvanto dari luar negeri tempat Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem, ditransfer ke Indonesia.

Sementara itu, Made Oka menerima uang tersebut dari Johannes Marliem dan eks bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana, dengan menyamarkan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy Pte Ltd.

“Perbuatan para terdakwa telah memperkaya atau menguntungkan Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta,” ucap jaksa KPK.

Irvanto dan Made Oka diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Novanto, keduanya menguntungkan atau memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut:

1. Irman sebesar Rp 2.371.250.000,00 dan USD 877.700 dan SGD 6.000
2. Sugiharto sebesar USD 3.473.830
3. Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2.500.000 dan Rp 1.186.000.000
4. Gamawan Fauzi sejumlah Rp50.000.000 dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia
5. Diah Anggraini sejumlah USD 500.000 dan Rp 22.500.000
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40.000 dan Rp 25.000.000
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing- masing sejumlah Rp 10.000.000
8. Johannes Marliem sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892,00
9. Miryam S Haryani sejumlah USD 1.200.000
10. Markus Nari sejumlah USD 400.000 atau setara Rp 4.000.000.000
11. Ade Komarudin sejumlah USD 100.000
12. M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100.000
13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44.000.000.000
14. Husni Fahmi sejumlah USD 20.000 dan Rp 10.000.000
15. Tri Sampurno sejumlah Rp2.000.000,00
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantoni, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60.000.000
17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000
18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mangapara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000
19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3.000.000
20. Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD 800.000
21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
22. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
23. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122
25. PT LEN Industri sejumlah Rp 3.415.470.749
26. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
27. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79.000.000.000

Sumber: detik.com

Exit mobile version