Site icon Beritaenam.com

Terkait Pembelian Dumtruk, DPD ARUN dan LSM BARET Soroti Dana Desa Jati Pancur

Cirebon – Setelah dua kali melayangkan surat klarifikasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana desa Jati Pancur, Ketua DPD ARUN Kota Cirebon dan Ketua LSM BARET akhirnya diundang oleh Kuwu Desa Jati Pancur, Kecamatan Greget, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kuwu Jati Pancur seperti keterangan pers yang dikirim oleh ARUN Kota Cirebon dan LSM Baret ke redaksi, memang benar dana desa tersebut di belikan sebuah mobil dumtruk dengan nilai sebesar Rp 500 juta untuk Bumdes, tetapi ketika ditanya tentang hasil Musdes untuk pembelian sebuah unit mobil dumtruk tersebut, Kuwu tidak memberikan dengan alasan ini rahasia negara, sementara menurut peraturan pemerintah bahwa Musdes itu bukan lah suatu rahasia negara dan warga pun berhak untuk mengetahui hasil nya.

“Lebih parahnya lagi setelah di cek ternyata mobil dumtruk tersebut bukan atas nama desa melainkan atas nama sebuah PT (Perseroan Terbatas), maka dengan temuan ini baik DPD ARUN Kota Cirebon dan LSM BARET akan melayangkan surat ke pihak KAJARI Kabupaten Cirebon, guna mengusut tuntas permasalah ini, karena jelas ini menyalahi aturan kalau mobil dumtruk atas nama PT, karena kami duga ada kepentingan pribadi dalam permasalahan ini,” jelas Deni Rogandi Ketua DPD ARUN Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).

Sementara Iwan BSS, Ketua LSM BARET, menambahkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan pengusutan ke Kajari Kota Cirebon setelah berkoordinasi dengan divisi hukum internal.”Surat tersebut akan kami tembuskan juga ke APH di pusat,” ujarnya. (etw)

Exit mobile version