Site icon Beritaenam.com

Terkini Aturan Bandara Soekarno-Hatta

Beritaenam.com — Berbagai peraturan ditetapkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran dari Covid-19 ini.

Bandara merupakan salah satu tempat yang menjadi perhatian.

Pasalnya, selain memuat banyak orang yang akan melakukan perjalanan serta kepentingannya, lokasi ini pun menjadi “tempat singgah” dari orang-orang yang telah tiba dari daerah tertentu. Yang bisa saja membawa virus Corona tersebut.

Salah satu Bandar Udara yang memiliki peraturan cukup ketat adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Bagaimanakan peraturan di Bandara Soekarno-Hatta terkait pencegahan menyebarnya virus Corona ini?

Apakah sama dengan beberapa syarat menuju daerah lainnya yaitu memiliki hasil rapid test antigen?

Lalu dimanakah kita bisa mendapat fasilitas test antigen Jakarta? Mari simak ulasannya berikut ini.

Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Saat Pandemi

Sejak 22 Desember 2020 lalu, peraturan yang ditetapkan di Bandara Soekarno-Hatta bagi yang akan bertolak atau yang akan melakukan perjalanan, harus mengantongi hasil rapid test antigen.

Dikutip dari laman Kompas, yang menyebutkan bahwa aturan ini berdasar pada Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020.

Peraturan ini memiliki isi tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam isinya, dijelaskan bahwa pengunjung atau pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif  rapid test antigen yang berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa.

Untuk memudahkan dijalankannya peraturan ini, pihak PT Angkasa Pura II (AP II), selaku manajemen Bandara Soekarno-Hatta, menyediakan layanan rapid test antigen.

Layanan ini bagi pelaku perjalanan yang belum sempat melakukan tes Covid-19 tersebut di tempat lain dengan biaya Rp200.000 dan hasil yang dapat diketahui sekitar 15 menit setelah pemeriksaan.

Hal tersebut pun ditulis pada akun twitter dari AP II ini yang isinya: #AP2friends, ada layanan baru di bandara @CGK_AP2, tes covid-19 sudah pre-order service yang dapat mempermudah perjalanan anda,” tulis @contactap2

Test Antigen di Bandara Soetta

Lalu, bagaimanakah caranya jika kita ingin melakukan rapid test antigen di Bandara Soetta ini?

Dikutip dari laman detik.com yang berdasar pada Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 dibuat berdasarkan surat edaran nomor 9 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020.

 1.  Cara mendaftar pre-order tes COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta:

– Registrasi aplikasitravelation Anda

–  Pilih fitur airport health center

–  Ikuti langkah selanjutnya.

  2.  Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19:

       a. Untuk Keberangkatan Internasional:

–  Mematuhi saran perjalanan (travel advisory)  oleh negara yang dituju.

–  Telah mengunjungi website International Air Transport Association(IATA)

untuk informasi dan  keterangan yang lengkap

        b.   Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan domestik:

–  Wajib bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai catatan, dalam situs disebutkan bahwa peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 bisa berubah sesuai perkembangan situasi terkini. Salah satunya kewajiban melakukan rapid test antigen.

Hasil pemeriksaan rapid test antigen tersebut tentu harus dinyatakan negatif COVID-19.

Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 mewajibkan hasil pemeriksaan dibawa dan ditunjukkan selama pemeriksaan dokumen sebelum keberangkatan.

Untuk informasi lebih lengkap dan cara lainnya untuk mendapat fasilitas seperti test antigen Jakarta, Anda bisa mengaksesnya dengan mudah di aplikasi Halodoc.

Dalam aplikasi Halodoc, ada informasi mengenai untuk sesi konsultasi maupun data rumah sakit dan layanan lainnya yang dapat melakukan uji test terhadap virus Corona.

Tentunya hal ini sangat memudahkan Anda bukan?

Protokol Kesehatan – Covid19

Exit mobile version