Site icon Beritaenam.com

Terlibat Kasus Pungli SIM, Kapolres Kediri Dicopot

AKBP Erick Hermawan.

Beritaenam.com, Surabaya – Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Mabes Polri.

Dia dimutasi untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pungutan liar Surat Izin Mengemudi ( pungli SIM) di Satlantas Polres Kediri.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2282/IX/KEP/2018 tertanggal 12 September 2018.

“Dalam surat tersebut dijelaskan, mutasi dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (13/9/2018).

Dalam surat telegram disebutkan Kapolri mengangkat AKBP Roni Faisal Saiful Faton sebagai Kapolres Kediri pengganti AKBP Erick Hermawan.

AKBP Roni Faisal Saiful Faton sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Resort Narkoba Polrestabes Surabaya.

Agustus lalu, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan tangkap tangan dalam aksi pungutan liar di Satlantas Polres Kediri.

Saat operasi berlangsung, petugas mengamankan uang sebesar Rp 40 juta dari tangan AKBP Erick Hermawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Kediri diduga setiap minggunya menerima uang hasil pungli SIM sebesar Rp 40 hingga Rp 50 juta.

Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak dari layanan SIM periode 13 Agustus 2018 hingga 16 Agustus 2018.

Selain Kapolres, petugas juga mengamankan lima calo SIM yang sering beroperasi di Kantor Satlantas Polres Kediri.

Mereka adalah yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) dan seorang anggota PNS berinisial An.

Sumber: kompas.com

Exit mobile version