Site icon Beritaenam.com

Kiai Ashari, Pelaku Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati

Tim gabungan Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap Ashari (52), pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Tersangka pencabulan 50  santriwati di Pati itu dibekuk di sebuah rumah juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, usai buron selama tiga hari.

Modus Pelarian Lintas Provinsi

Ashari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026. Namun tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (4/5/2026), sehingga polisi memutuskan melakukan penjemputan paksa. Tim kepolisian melakukan pengejaran intensif sejak 4 Mei 2026.

Sempat ke Kudus kemudian Bogor dan ke Jakarta, dan selanjutnya ke Solo kemudian Wonogiri. Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati.Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan penangkapan. Saat diringkus, Ashari berpapasan dengan tim Jatanras di jalan sekitar petilasan. Ia tidak melakukan perlawanan.

Skala Kasus dan Latar Belakang

Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun penyelidikan sempat mandek akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang menyebabkan tujuh dari delapan pelapor awal mencabut keterangannya. Menurut kuasa hukum korban Ali Yusron, satu korban tetap bertahan membongkar kasus ini.

Kasus ini mencuat sudah lama tahun 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan saat itu tapi mandek. Kini tinggal satu korban saja yang ingin membongkar perilaku biadab tersangka.Ali Yusron, kuasa hukum korban

Jumlah korban yang semula dilaporkan sedikit kini diperkirakan mencapai 50 santriwati. Korban utama mengalami pelecehan seksual sejak kelas IX SMP hingga XII Madrasah Aliyah dalam kurun 2020-2024. Tersangka diduga menggunakan doktrin kepatuhan santri terhadap kiai untuk melancarkan aksinya. Akibat kasus ini, aktivitas Ponpes Ndolo Kusumo dilaporkan lumpuh total.

Respons DPR dan Dorongan Proses Hukum Transparan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada tersangka agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa di pesantren lain.

Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain.Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Polresta Pati mengimbau korban lain yang belum melapor agar berani maju demi membantu proses hukum.

Baca juga: Personil Baru Trio Macan Gen Z: Ellen, Ghea, dan Intan Resmi Debut di Generasi Keempat

Exit mobile version