Site icon Beritaenam.com

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Aduan Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani Dientikan Bawaslu

Beritaenam.com, Jakarta – Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (6/11/2018).

“Status laporan atau temuan tidak dapat ditindak lanjuti,” dalam surat pemberitahuan Bawaslu.

Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan pose satu jari Luhut-Sri Mulyani tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur ketentuan pelanggaran sebagaimana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir dari detik.com, Luhut dan Sri Mulyani sebelumnya dilaporkan Dahlan Pido ke Bawaslu. Dahlan Pido melaporkan Luhut terkait pose satu jari pada penutupan IMF-World Bank Meeting di Bali pada 14 Oktober.

Saat itu, Bos IMF Christine Lagarde, sempat berpose dua jari, lalu berganti menjadi satu jari. Kemudian Sri Mulyani yang juga berada di situ menjelaskan ke bos IMF soal pose nomor urut di Pilpres 2019 dengan mengatakan ‘two for Prabowo and one for Jokowi’.

Terkait laporan ini, Luhut dan Sri Mulyani pernah dimintai keterangan di Bawaslu. Dalam proses klarifikasi Luhut dan Sri Mulyani mendapat 28 pertanyaan dari tim pemeriksa Bawaslu.

Exit mobile version