Site icon Beritaenam.com

Tilang Elektronik Motor Diberlakukan 1 Februari 2020

Beritaenam.com — Jika kendaraan roda empat, untuk tilang elektronik dimulai 1 November 2018. Maka, untuk  tilang elektronik (e-TLE) untuk pengendara sepeda motor di jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, akan dimulai 1 Februari 2020 ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di wilayah DKI Jakarta. Uji coba tilang elektronik pada kendaraan roda dua.

Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman – Thamrin.

Adapun, jenis pelanggaran yang dapat tertangkap oleh kamera ETLE untuk pengendara motor, yakni penggunaan helm, pelanggaran rambu dan marka. Fahri menambahkan, kebijakan ini hanya akan berlaku bagi sepeda motor dengan nomor pelat B atau Jabodetabek.

Sedangkan motor dengan nomor pelat dari luar Jabodetabek tidak dikenakan kebijakan ETLE. Selain itu, Fahri menyebut, sistem ETLE untuk pengendara motor nantinya akan mulai diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan koridor 6 Imigrasi Jakarta Selatan.

Exit mobile version