Site icon Beritaenam.com

Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diberlakukan Tahun Ini

Beritaenam.com — Penerapan tilang uji emisi untuk kendaraan rencananya akan mulai diberlakukan tahun ini. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, tilang uji emisi kendaraan telah dibicarakan dengan kepolisian hingga masuk dalam penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kami saat ini bekerja sama dengan kepolisian. Nantinya, tilang uji emisi tidak lagi merupakan tilang langsung tetapi menggunakan ETLE. Ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” ujar Asep Kuswanto.

Tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan bahwa setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian. Hasil uji emisi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran PKB adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan. STNK yang tidak sah, berarti belum membayar PKB dan tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan oleh kepolisian.

Asep Kuswanto menjelaskan bahwa syarat perpanjangan STNK menggunakan hasil uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak. “Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah agar perpanjangan STNK ke depannya harus melalui uji emisi,” ucapnya.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut telah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Asep juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK. “Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” jelas Asep.

Perpanjangan STNK dengan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan sanksi lain, yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.

Exit mobile version