Site icon Beritaenam.com

Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi, UU Narkotika Mewajibkan Memperlakukan Tio Sebagai Pasien

Komjen Pol (p) Dr Anang Iskandar

Beritaenam.com —  Posisi Tio sebagai Penyalahguna secara hukum berdiri pada dua kaki yang berbeda.

Kaki kanan sebagai “pelaku kejahatan” penyalahgunaan narkotika, sekaligus penyalah guna berkarier sebagai pecandu.

Sedangkan kaki kiri sebagai “korban kejahatan narkotika” dimana pelakunya adalah  pengedar, orang yang menjual narkotika kepada Tio, dan orang yang di atasnya.

Tio ditangkap selasa (14/4/2020) dini hari, konon yang ketiga kalinya. Dalam pemeriksaan penyidik, positif mengunakan narkotika lebih dari satu jenis narkotika.

Melihat riwayat pemakaian narkotikanya,  Tio adalah penyalahguna dengan tingkat kecanduan berat.

Tersangka perkara penyalahgunaan narkotika seperti Tio posisinya super unik, dalam posisi seperti tersebut, bagaimana model penegakan hukumnya dan penjatuhan sanksinya.

Berdasarkan penjelasan Humas Polda Metro,  Tio dijerat dengan pasal 111 dan pasal 127.

Pertanyaannya, apa tidak salah dalam penerapan hukumnya?

Kalau dibaca redaksinya, pasal 111  sepertinya cocok untuk penyalah guna seperti Tio, padahal tidak.

Tujuan UU tidak membolehkan menuntut secara komulatif pengedar dan penyalah guna karena beda arah tujuannya, penyalah guna dijamin mendapatkan rehabilitasi kalau pengedar diberantas (read: pasal 4)

Kalau penyidik menemukan bukti bahwa Tio mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika, maka sah kalau Tio dituntut pasal 111 dan pasal 127.

Tapi, kalau Tio hanya sebagai penyalahguna atau pengguna narkotika untuk dirinya sendiri maka tidak sah kalau dijerat pasal 111.

Pasal 111 itu untuk pengedar karena diancam pidana minimum,  sedangkan pasal 127 adalah pasal khusus untuk penyalah guna narkotika untuk diri sendiri, ancaman pidananya dengan pidana maksimum, kalau hanya memenuhi sarat sebagai penyalah guna saja,

Tio berdasarkan tujuan UU, hanya cocok dijerat pasal 127 saja.

Dalam perkara seperti Tio, UU Narkotika yang berlaku saat ini, memberi solusi jalan tengah, berupa  “dekriminalisasi penyalah guna narkotika” yaitu  pendekatan penegakan hukum secara rehabilitatif.

Artinya?

Selama proses penegakan hukum Tio diperlakukan sebagai pasien, tidak boleh ditahan karena tidak memenuhi sarat absolut penahanan (diancam pidana dibawah 5 tahun)

Tetapi ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi seperti Rumah Sakit milik Pemerintah, atau Tempat Rehabilitas milik Kemsos atau tempat rehabilitasi milik  BNN.

Dimana tempat rehabilitasinya, memenuhi sarat dan ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang tersebar diseluruh Indonesia.

Biaya rehabilitasi ditanggung oleh pemerintah, layaknya biaya penahanan, oleh karena itu penempatan kedalam lembaga rehabilitasi wajib di lembaga rehabilitasi yang dibiayai oleh negara.

Adalah illegal kalau ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi swasta, kalau berhubungan dengan penegakan hukum.

Proses peradilan Tio dan penyalahguna lainnya.

Pertama, ketika ditangkap yang dijadikan patokan adalah jumlah Barang bukti yang disita atas kepemikan narkotikanya, kalau hanya terbatas untuk dipakai sendiri indikasinya sebagai pelaku penyalah guna nakotika.

Untuk meyakinkan bahwa Tio penyalah guna saja atau penyalah guna berperan sebagai pengedar, secara profesional harus dimintakan assesemen team assesmen terpadu biaya dibebankan pada anggaran BNN.

Kedua, apabila indikasinya sebagai penyalah guna maka wajib dilakukan assesmen untuk menentukan taraf kecanduan dan lamanya proses rehabilitasinya.

Disidik dan dituntut sebagai penyalah guna dengan menerapkan pasal 127 saja.

Ketiga, selama proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan, sebagai gantinya wajib ditempatkan dilembaga rehabilitasi milik pemerintah sesuai tingkat pemeriksaannya.

Keempat, dalam memeriksa perkara seperti Tio atau  penyalah guna lainnya, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 yaitu wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Kelima, jaksa sebagai exsecutor putusan hakim mencatat dan mengawasi agar rehabilitasi dilaksanakan sesuai ketentuan agar sembuh tuntas.

Selama ini penegak hukum memperlakukan penyalah guna seperti Tio sebagai pelaku kejahatan, tidak ada ubahnya seperti pengedar sehingga penyalah guna “dicarikan” ketentuan yang bisa dijerat dengan penahanan dan dihukum penjara. Yang agak mirip ya pasal 111, 112, 113 dan 114.

Praktek penegakan hukum model tersebut merugikan negara, karena tidak ada manfaatnya memenjarakan orang sakit ketergantungan narkotika seperti Tio, membuat jera tidak , sembuh juga tidak. Akhirnya kumat lagi.

Artinya tujuan pemidanaannya tidak tercapai, rasa keadilannya juga tidak dapat,  yang masuk hanya kepastian hukumnya saja.

Sehingga dapat dikatakan penegakan hukum dengan memenjarakan penyalah guna narkotika seperti Tio sama saja dengan menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum berupa biaya penegakan hukum yg sangat besar, waktu dan tenaga.

Kerugian lain adalah lapas over kapasitas, terjadi peredaran narkotika didalam lapas, dan negara menghasilkan generasi residivis seperti Ibra, Jenniver  Tio yang hidupnya keluar masuk penjara karena berkarier sebagai pecandu.

Model penegakan hukum, tidak memperlakukan penyalah guna sebagai pasien juga menyebabkan terjadinya korupsi dikalangan oknum penegak hukum, karena dipakai sebagai bargaining mau direhabilitasi atau dipenjara.

Pertanyaannya,  apa relevan penyalah guna sebagai penderita sakit ketergantungan narkotika dan berkarier sebagai pecandu, diberikan upaya paksa berupa penahanan dan dihukum penjara ?

Memang tidak relevan, tapi itu yang  terjadi pada penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika saat ini

Tio dan penyalah guna narkotika lainnya sama sekali tidak punya niat jahat atau melanggar hukum yang berlaku.

Mereka menggunakan narkotika karena dorongan dan tuntutan secara fisik dan psykis karena sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya.

Secara “ilmu kesehatan” penyalah guna narkotika seperti Tio, wajib diperlakukan sebagai pasien, selama proses pemeriksaan, pada semua tingkat pemeriksaan baik penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Secara “kriminologi” penyalah guna itu korban kejahatan narkotika, yang dilakukan oleh pengedar namun UU narkotika menjadikan korban tersebut sebagai pelaku kejahatan lain yang diberi nama kejahatan penyalahgunaan narkotika.

Secara “hukum pidana” berdasarkan UU narkotika, titik berat masalah penyalahgunaan narkotika bukan masalah hukumnya tetapi lebih pada masalah kesehatannya, disini irisannya masalahnya.

Oleh karena itu, titik berat penanggulangannya pada masalah kesehatan.

Itu sebabnya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika tidak bisa mengandalkan penegak hukum dengan menggunakan hukum pidana saja dengan memenjarakan pelakunya seperti selama ini terjadi.

Tetapi, harus ditanggulangi secara multidisipliner dengan managemen yang terkoordinir dengan baik agar penanggulangan berjalan effektif dan effisien.

***
Penulis adalah Komisaris Jenderal Polisi. Seorang DR, purnawirawan perwira tinggi Polri, mantan Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).  Lulusan Akademi Kepolisian, berpengalaman dalam bidang reserse.

 


Exit mobile version