Site icon Beritaenam.com

TKD: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu adalah Bentuk Kepanikan

Ridwan Kamil dan Uu.

beritaenam.com, Bandung – Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma’ruf Amin Jawa Barat ikut angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum kepada Bawaslu. Menurutnya laporan itu bentuk kepanikan dari kubu pasangan 02.

Sekretaris TKD Jokowi-Ma’ruf Jabar, Abdy Yuhana menilai Ridwan Kamil dan Uu pasti sudah mengerti dan paham terkait kepala daerah yang ikut berkampanye. Sehingga apa yang dilakukan pasangan kepala daerah itu pasti mengikuti aturan yang berlaku.

Bahkan, lanjut dia, mantan Wali Kota Bandung dan Bupati Tasikmalaya itu selalu mengingatkan untuk tidak melibatkan ASN dan fasilitas negara ketika berkampanye. Sebagai dewan pengarah TKD Jokowi-Ma’ruf keduanya pasti mematuhi aturan yang berlaku.

“Sehingga kalau ada pihak yang terus melaporkan Pak Uu dan Pak Emil (Ridwan Kamil) itu sebagai bentuk kepanikan (kubu 02),” katanya, saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).

Hal itu, kata dia, didasari dengan semakin tingginya elektabilitas pasangan Jokowi-Ma’ruf di Jawa Barat. Selain itu penerimaan masyarakat Jawa Barat kepada pasangan 01 ini semakin tinggi.

“Ketiga di daerah-daerah yang pada Pilpres 2014 (Jokowi) kurang suara, sekarang naik signifikan,” ucapnya.

Sehingga menurutnya, laporan yang dilayangkan pihak-pihak tertentu terkait dugaan pelanggaran kampanye hanya mencari sensasi saja.

“Jadi bagi kami, melaporkan Ridwan Kamil dan Uu ke Bawaslu hanya mencari sensasi dan bentuk kepanikan,” katanya.

Karena dari pengamatannya, kegiatan politik yang dilakukan keduanya tidak melanggar. Pertama kegiatan dilakukan di hari libur, tidak melibatkan ASN dan menggunakan fasilitas negara.

“Tapi kami siap mendampingi Pak Emil (Ridwan Kamil) dan Pak Uu bila laporan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujarnya, seperti dikutip dari detik.com

Ridwan Kamil sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Indonesia Bergerak ke Bawaslu RI, karena menurut mereka Ridwan menyampaikan orasi politik saat peringatan hari lahir ke-93 Nahdatul Ulama (NU) pada 9 Februari 2019.

Pelapor menganggap acara peringatan hari lahir tersebut terselip deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dari relawan Jokowi Garut.

Sementara Wakil Gubernur Jawa Barat dianggap melakukan pelanggaran karena memanfaatkan acara temu ilmiah forum silaturahmi studi ekonomi islam regional Jabar untuk melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan 01. Acara itu digelar, di Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (5/2/2019) lalu.

Bawaslu Jabar Abdullah tengah mendalami dugaan pelanggaran dari pasangan kepala daerah ini. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan oleh Emil dan Uu dalam mengampenyekan Jokowi-Ma’ruf di Jawa Barat.

“Teman-teman sudah kami perintahkan melakukan pengawasan. Di Garut sedang pendalaman lagi proses,” katanya, saat dihubungi, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya bila dilihat dari sisi waktu pelaksanaan, tidak ada temuan pelanggaran. Namun dia masih akan memastikan acara deklarasi yang dilakukan Ridwan Kamil tidak ada pelanggaran kampanye.

“Sabtu memang hari libur, nah cuman perlu kita lihat kegiatannya itu apa mengarah rapat umum karena secara jumlah. Soalnya saat ini belum masuk tahapan tahapan kampanye rapat umum,” ucapnya.

Exit mobile version