Site icon Beritaenam.com

TKN Jokowi-Ma’ruf: Kami Imbau Kepala Daerah Deklarasi Dukungan Atas Nama Pribadi

Asrul Sani.

Beritaenam.com, Jakarta – Sebanyak 10 kepala daerah di Riau melanggar UU Pemda karena mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan mengatasnamakan jabatannya. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mengimbau kepala daerah pendukung pasangan nomor urut 01 itu untuk lebih bijaksana dalam mengekspresikan sikap politiknya.

“TKN sendiri sejak mulai banyaknya para kepala daerah yang menyampaikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Jokowi-Kia Ma’ruf telah menyampaikan kepada teman-teman kepala daerah agar bentuk-bentuk dukungan tersebut diekspresikan dalam kapasitas sebagai warga negara yang juga punya hak politik dan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Arsul meminta para kepala daerah pendukung Jokowi juga memperhatikan teknis-teknis penyampaian dukungan. Dengan demikian, tak ada aturan yang dilanggar saat deklarasi dukungan.

“Seperti soal waktu harinya, tempatnya dan lain-lain,” kata Arsul.

Adalah Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal (almarhum), Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang diputuskan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mereka melanggar karena ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf dengan memakai nama jabatan bupati/wali kota.

Deklarasi dilakukan pada 10 Oktober 2018 lalu di hotel Pekanbaru. Arsul mengingatkan agar kejadian seperti ini tak terulang, kepala daerah yang hendak datang saat deklarasi atau kampanye pasangan calon Pilpres 2019 tidak menggunakan atribut jabatan.

“Sebagai pribadi, tokoh masyarakat atau pimpinan partai saja,” ujar Sekjen PPP.

Atas pelanggaran 10 kepala daerah itu, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono merekomendasikan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk melakukan peneguran.

“Soal teguran tersebut, TKN menghormati kewenangan Mendagri untuk melakujan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam UU Pemda,” tambah Arsul, seperti dikutip dari detik.com

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut surat permintaan pemberian teguran kepada 10 kepala daerah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018. Namun Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu pada kasus ini.

“Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah ditanggapi. Ke depan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah, diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan,” tegas Rusidi.

Exit mobile version