Site icon Beritaenam.com

TKN; Tindakan Prabowo Tidak Etis dan Merusak Tradisi Hukum Indonesia

Abdul Kadir Karding.

beritaenam.com, Jakarta – Pemaparan dugaan kecurangan pemilu oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, dianggap tak etis. Tindakan itu seolah melangkahi prosedur yang ditetapkan konstitusi.

“Ini tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu kita, tidak baik bagi tradisi hukum kita, dan tidak baik bagi pendidikan politik kita,” ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, Selasa, 14 Mei 2019.

Karding tak keberatan dengan penyampaian dugaan kecurangan oleh Prabowo. Namun harus dilihat, bahwa eks Danjen Kopassus itu berkoar soal dugaan kecurangan yang belum dibuktikan secara hukum.

Harusnya, kata Karding, Prabowo memilih jalur hukum yang telah disediakan penyelenggara. Jika terkait kecurangan, Prabowo bisa mengadu ke Bawaslu.

Jika terkait penyelenggara pemilu, bisa diperkarakan di dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketimbang berteriak soal curang sana, curang sini tapi tidak memiliki data dan fakta,” kata Karding.

Ia menyayangkan sikap Prabowo yang mengkapitalisasi dugaan kecurangan ke publik dan klaim atas hal tersebut tak disampaikan ke Bawaslu.

“Itu yang menurut saya harus didorong bagaimana data-data kecurangan, kalau memang ada kecurangan disampaikan apa adanya ke publik,” tandas Karding, seperti dikutip dari medcom.id

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebelumnya membeberkan pandangan serupa. Ia melihat, dugaan kecurangan masih harus dibuktikan dan tak bisa langsung ditetapkan sebagai kecurangan. Penentunya, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Ma’ruf menyebut rencana pembeberan dugaan kecurangan oleh pasangan calon 02 tak akan berdampak apa pun. Sebab mereka tak menyerahkan dugaan-dugaan itu pada penyelenggara.

“Ya mestinya, disampaikan ke bawaslu jadi bawaslu yang akan menilai. Penilaian akan diberikan bawaslu, seperti apa,” ujar Ma’ruf.

Exit mobile version