Site icon Beritaenam.com

TMII Digugat Perusahaan Asing

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT. SEL akan kembali disidang lagi tanggal 4 mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Mitora Pte. Ltd menggugat anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.

Adapun gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan pada Senin (08/03/2021) dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Sementara itu, dalam SIPP PN Jakarta Pusat tercatat turut tergugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Laman psud-cuds.id mencatat, salah satu proyek yang terkait dengan Mitora Pte Ltd yaitu Visioning Taman Mini Indonesia Indah.

Berdasarkan profil di LinkedIn, sosok yang terhubung ke perusahaan ini yakni Minoru Arae. Ia diketahui menjabat sebagai Vice President Mitora Pte Ltd sejak Agustus 2002.

TMIII Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.

Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.

Nilai gugatan mencapai Rp 584 miliar, yaitu Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil.

Selain itu, perusahaan itu juga meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.

“Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu.”

Demikian bunyi gugatan, dilansir dari situs PN Jakarta Selatan. Si penggugat adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619.

Berdasarkan Nomor Perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, kelima anak Presiden Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).

Selain itu, Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Gugatan perusahaan Singapura, tak hanya untuk Taman Mini Museum yang berisi berbagai koleksi barang-barang keluarga Soeharto.

Ikut digugat Puri Jati Ayu adalah sebuah rumah dengan arsitektur Bali yang beralamat di jalan Taman Mini nomer satu, dibuat Tien Soeharto untuk suaminya Presiden Soeharto.

Perusahaan yang berbasis di Singapura, Mitora Pte Ltd menyeret Keluarga Cendana ke ranah hukum. Selain menuntut ganti rugi 584 Miliar Rupiah, sejumlah Aset yang berlokasi di Menteng.

Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu serta rumah di jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat (Rumah Tutut Soeharto, -red)

Sejumlah media nasional memberitakan bahwa Mitora Pte Ltd juga menggugat Keluarga Cendana dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

baca juga: TMII Diambil Alih Pemerintah

Exit mobile version