Site icon Beritaenam.com

Usai Diperiksa, Polda Metro Jaya Menahan Eggi Sudjana dengan Tuduhan Makar

Eggi Sudjana.

beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana terkait tuduhan makar. Surat penangkapan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikeluarkan Selasa (14/5/2019) pagi saat pemeriksaan terhadap Eggi masih berlangsung.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramadoni mengatakan, surat penangkapan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kliennya sangat janggal sekaligus aneh. Dia mempertanyakan kenapa surat penangkapan tersebut dikeluarkan saat pemeriksaan berlangsung.

“Sangat janggal dan aneh sekali karena penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Selama ini Eggi dinilai sangat kooperatif menjalani proses hukum. Eggi tidak berniat untuk melarikan diri, apalagi ke luar negeri.

“Dia tidak pernah menghindar dari pernyataan penyidik. kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya sendiri,” ucapnya.

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Penangkapan terhadap Eggi berlaku dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

“Ditangkap pukul 05.30 WIB. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” ucapnya.

Eggi diperiksa sejak Senin (13/5/2019) sore hingga Selasa (14/5/2019) pagi. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) atas nama Supriyanto, Jumat (19/4/2019).

Exit mobile version