Site icon Beritaenam.com

Viral! Pemuka Agama di Pati Diduga Cabuli 50 Siswi, Komnas Perempuan Minta Polisi Bergerak Cepat

Pemuka Agama di Pati Diduga Cabuli 50 Siswi

Sebuah kasus pemuka agama di Pati Diduga Cabuli 50 siswi mendadak viral di berbagai platform media sosial pada Rabu malam (29/4/2026). Rekaman detik-detik pengungkapan kasus ini menyebar luas dan memicu kecaman masyarakat.

Kasus Terungkap, Polisi Segera Bergerak

Informasi awal yang beredar menyebutkan pelaku adalah seorang tokoh yang memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan keagamaan setempat. Kedekatannya dengan para korban diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

Polres Pati segera bergerak melakukan penyelidikan setelah laporan pertama diterima. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban mulai dilakukan dengan pendampingan psikolog guna meminimalkan trauma lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendata jumlah pasti korban yang mau melapor.

“Kami mendorong polisi untuk segera bertindak dan memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh figur otoritas tidak bisa ditoleransi.” – Perwakilan Komnas Perempuan

Pola Kekerasan oleh Figur Otoritas yang Berulang

Kasus di Pati ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang dilakukan figur otoritas keagamaan terhadap anak didik di Indonesia. Pola serupa sebelumnya terjadi di berbagai daerah, dari Batang dan Cilacap di Jawa Tengah hingga kasus-kasus di Jawa Timur dan Sulawesi Utara. Dalam banyak kasus, kekerasan berlangsung lama sebelum terungkap karena korban merasa tidak berdaya melaporkan pelaku.

Komnas Perempuan menekankan perlunya penguatan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan. Selain itu, lembaga pendidikan diminta memastikan adanya sistem pengawasan yang mencegah penyalahgunaan posisi oleh figur otoritas.

Korban Didampingi, Penyelidikan Berlanjut

Dinas Sosial setempat bersama organisasi perlindungan anak sudah dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Pemerintah daerah diminta mengalokasikan sumber daya untuk memastikan pemulihan jangka panjang para penyintas.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu diperkuat, termasuk dalam hal perlindungan saksi dan korban serta percepatan proses hukum terhadap pelaku.

Baca juga: Sampai Disini – Jovita Pearl (Official Music Video), Kisahkan Perpisahan dengan Ikhlas

Exit mobile version