Site icon Beritaenam.com

Virgoun, Vokalis Last Child, Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Jakarta – Virgoun, vokalis band Last Child, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa malam (25/6/2024). Penyanyi bersuara merdu ini datang dengan pengawalan ketat dari anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Virgoun akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap menggunakan narkoba di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024). Setibanya di RSKO, Virgoun bersama B alias BGS, yang merupakan salah seorang kru band Last Child, berjalan dengan tangan terborgol.

Kedatangan kedua tersangka ke RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB itu untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menunjukkan bahwa ketiga tersangka, yaitu Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37), akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman penyidik, ketiga orang tersangka ini masih dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. “Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan pengedar narkoba,” katanya.

Sementara itu, polisi masih mendalami pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan PA yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari anggota atau kru band Last Child juga masih berlangsung.

“Dari pendalaman penyidik, saat ini baru didapat satu orang, yakni BH, yang bersangkutan mengakui memberikan atau menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke Virgoun,” ujar Syahduddi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan Virgoun.

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. “Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” tambah Syahduddi.

Exit mobile version