Site icon Beritaenam.com

Yang Menentukan PSBB Bukan Gubernur, Bagaimana Ini?

BERITAENAM.com — Judul dari website,  yang menyebutkan: “PSBB Total Anies bikin uang Rp 300 T lenyap dari Bursa RI” menjadi viral. Obrolan ini menjadi perbincangan di dunia riel bisnis hingga dunia maya semacam grup Jarkom relawan.

Bahkan jadi ramai, tatkala dibalik alasan news terbaru itu, ada urusan minta dana Rp 1,4 Triliun rupiah.

Badan Anggaran DPR menyesalkan pernyataan Gubernur DKI, yang membuat IHSG anjok. Menimbulkan hal yang tidak perlu dan membakar ludes Rp 300 triliun saham kita berguguran.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpapar di zona “merah”. Sebelumnya perdagangan sempat dihentikan oleh bursa karena anjlok lebih dari lima persen.

Disebutkan dalam berita itu, nilai kapitalisasi tergerus hingga Rp 297,26 Triliun dari nilai kapitalisasi Rp 5.978, 17 triliun pada Rabu (9/9/2020), menjadi Rp 5,680,91.

Ramai berita itu diperbincangkan di Eksekutif Club, WA grup yang anggotanya merupakan mantan petinggi dan pejabat RI, bahkan ada juga yang anggota dari grups WA itu “orang penting” masih di ring satu Republik Indonesia.

Jenderal polisi bintang tiga meng-upload berita, kemudian bersahut-sahutan, yang lain, termasuk yang komen seorang Laksamana. “Bisa lenyap ya,” komentar singkat mengenai berita hilang uang triliunan rupiah dari bursa RI.

Sementara itu, pengusaha mengupload foto halaman 32 dari Lembaran Presiden Republik Indonesia, bahwa dalam halaman 32 di poin tiga:

Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ditetapkan seorang Menteri.

Situasi di atas hanyalah efek dari media sosial. Laiknya terungkap juga soal biaya yang enggak masuk akal untuk influencer. Tatkala ICW mencatat pemerintah pusat menggelontorkan dana mencapai Rp 90,45 miliar untuk mereka.

***

PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Apabila aturan tersebut dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

  1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.

Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

baca juga: majalah eksekutif edisi September 2020 — klik ini

 

Exit mobile version