Site icon Beritaenam.com

Zumi Zola Akui Terima Uang untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga

Zumi Zola.

Beritaenam.com, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui penerimaan uang dari para kontraktor melalui Muhammad Imaduddin alis Iim. Uang itu diakui Zumi untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Kemarin saat pemeriksaan di penyidik, semua yang saya terima dan keluarga, saya akui semua,” ujar Zumi saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Majelis hakim kemudian membacakan sejumlah kebutuhan Zumi seperti tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya:

1. Uang Rp 750 juta untuk akomodasi pengurus PAN dalam rangka pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi
2. Uang Rp 340 juta untuk ambulans DPD PAN Jambi
3. Uang Rp 70 juta untuk pembayaran spanduk Zumi Laza
4. Uang Rp 60 juta untuk pembayaran sewa kantor DPD PAN Jambi
5. Uang Rp 156 juta untuk kurban Gubernur Jambi saat hari raya lebaran
6. Uang Rp 6,4 miliar untuk uang ketuk palu APBD 2017
7. Uang Rp 1,3 miliar untuk kampanye Masnah (Cabup Muaro Jambi)
8. Uang Rp 250 juta untuk Gubernur Jambi biaya buka puasa
9. Uang Rp 1 miliar untuk keperluan Gubernur Jambi
10. Uang Rp 150 juta untuk survei elektabilitas Zumi Laza, adik Zumi Zola, akan ikut Pilkada Jambi

Zumi pun membenarkan BAP yang dibacakan majelis hakim tersebut. “Saya sampaikan untuk pribadi dan keluarga saya sudah akui,” ucap Zumi.

Selain itu, dia juga menyebut uang untuk keperluan spanduk kampanye adiknya, Zumi Laza, karena diminta untuk maju Wali Kota Jambi. Sedangkan Masnah Busro merupakan timsesnya saat Pilgub Jambi.

“Memang untuk kampanye ada baliho dan adik saya, diajak maju Wali Kota Jambi, tolong bantu sampaikan, saya pesan itu ke Apif (Staf Khusus Gubernur Jambi). Kalau Masnah ini dulu bantu saya Pilgub di Jambi berhasil memenangkan saya, jadi saya ada utang budi,” tutur Zumi.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Exit mobile version