beritaenam.com, Riau – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) sebelumnya melayangkan surat kepada Gubernur Riau , Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah di Riau yang terdiri dari 8 bupati dan 2 wali kota karena kedapatan mendukung Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi -Maruf Amin.
Menindaklanjuti surat itu, Gubernur Riau , Wan Thamrin Hasyim mengatakan, ia sudah memberikan teguran kepada 10 kepala daerah tersebut.
“Sudah saya tegur,” katanya seperti dikutip dari Riauonline.co.id, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, teguran itu, dilakukannya sebelum memasuki malam pergantian tahun 2019. Teguran dilayangkan kepada 10 kepala daerah pendukung Jokowi itu dalam bentuk surat yang menurutnya telah sesuai dengan arahan Mendagri.
“Kita tegur sesuai arahan Mendagri menggunakan surat,” ujar dia.
Ia menjelaskan, isi teguran tersebut seperti tidak mempergunakan jabatan, kendaraan hingga fasilitas diberikan negara untuk berkampanye.
“Isinya seperti tidak mempergunakan aset negara kalau mau kampanye dan sebagainya lah pokoknya. Jangan sampai yang seperti itu terulang lagi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, untuk menegur 10 kepala daerah, terdiri dari dua wali kota dan 10 bupati yang terbukti menggunakan nama jabatan saat menandatangani pernyataan dukungan kepada Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Maruf Amin.
Perintah pemberian teguran kepada 10 kepala daerah di Riau tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018,
Mendagri berkesimpulan, ke-10 kepala daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diketahui, pada Rabu, 10 Oktober 2018, sebanyak 10 kepala daerah termasuk di dalamnya Gubernur Riau Terpilih, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Terpilih, Edy Natar Nasution, menghadiri sekaligus menyatakan Deklarasi Mendukung Capres Jokowi-Maaruf Amin, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.