Beritaenam.com — Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan 14 lembaga atau perseroan pelat merah.
Hal ini langsung direspon anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Setelah adanya pembubaran BUMN adalah nasib para karyawan. Terpaksa harus ada PHK,” ujar Achmad Baidowi menyinggung soal ancaman PHK massal terhadap karyawan BUMN.
Baidowi menegaskan, seluruh hak karyawan BUMN jika terkena PHK karena pembubaran tersebut, harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik,” kata Anggota Komisi VI DPR itu.
Ia mengharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk tetap memperkerjakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.
BUMN dan pemerintah pusat, kata Baidowi juga harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan seperti apa kedepannya soal perampingan BUMN.
“Apakah dengan membentuk super holding seperti Temasek dari Singapura yang banyak diusulkan selama ini. Semua alternatif perlu dikaji secara konprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara,” tukas Baidowi
Pembubaran BUMN, dianggap bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN. Baidowi membeberkan memang banyak BUMN yang tidak sehat.
Namun, pintanya, sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
Diketahui, Staf Khusus Erick, Arya Sinulingga mengungkapkan, 14 perseroan atau lembaga pelat merah bakal dibubarkan.
Ia menyebut dari total 108 perusahaan BUMN, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan. Lalu sebanyak 34 BUMN akan digabung atau dimerger.
“Yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA 19, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA ada 14,” jelas Arya.