beritaenam.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas gabungan memusnahkan ladang ganja seluas 1 hektar di Aceh Besar, Banda Aceh. Total ada 15 ton ganja basah yang dimusnahkan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Narkotika Sintetis, Kombes Iwan Eka Putra pada Selasa (19/2). Ladang ganja ini berlokasi di Pegunungan Meuree, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh. Penemuan ladang ganja ini merupakan yang pertama kali di tahun 2019.
“Ladang ganja dengan total luas kurang lebih 1 hektar ini berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN melalui proses penyelidikan kurang lebih 1 sampai 2 minggu untuk kemudian dimusnahkan,” kata Kombes Iwan Eka Putra dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Ia menjelaskan ganja yang berada di ladang itu sudah siap panen dengan ukuran sekitar 75 sampai 300 cm dengan tingkat kerapatan 1 sampai 4 batang per meter2. Menurutnya, 1 batang dapat menghasilkan 650 gram ganja basah.
“Dengan begitu, tim gabungan ini berhasil memusnahkan tanaman ganja yang siap panen sebanyak kurang 15 ton ganja basah,” tambahnya.
Ia menceritakan perjalanan menuju lokasi ladang ganja tersebut terbilang sulit. Hal itu menjadi salah satu tantangan tim gabungan dalam melaksanakan tugas.
Kombes Iwan kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh Besar agar tak menamam ganja lagi. Sebab, ganja merupakan tanaman yang dilarang karena mengandung zat tetra hydro cannabinol (THC).
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Iwan.