• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Komisi Pemberantasan Korupsi, Memiliki Dewas Berintegritas

redaksi by redaksi
15/01/2020
in News

Beritaenam.com — Presiden Jokowi menjawab kekhawatiran publik dengan “mengangkat” Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.

Dewan Pengawas dilantik berbarengan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023.

Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, Tumpak Hatarongan Panggabean.
Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan atau tak meloloskan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Komposisi lima anggota itu, merupakan figur yang berintegritas,” ujar Jokowi tentang pimpinan di Lembaga Antirasuah periode 2019-2023.

Kemarin, Komisioner KPK Jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo menyerahkan tugas kepada Pimpinan baru yang dinakhodai Firli Bahuri.

Sesuai Keppres nomor 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan nomor 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.

Dalam Keppres tersebut, Komjen Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, dan para wakil merangkap anggota yaitu Alex­ander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Kelima komisioner KPK ini menggantikan lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo bersama para wakilnya yaitu Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Saut Situmorang.

Lima pimpinan lama tersebut pun turut menghadiri acara pelantikan tersebut di Istana Negara. Pelantikan juga disaksikan para menteri kabinet dan pimpinan lembaga negara.

Kelimanya lalu membaca sumpah dan janji pimpinan KPK 2019-2023 di hadapan Presiden Jokowi.

Jokowi dan lima pimpinan KPK baru tersebut kemudian menandatangani berita acara sumpah dan janji pimpinan KPK 2019-2023.

Dimana, kinerja KPK sudah sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 69D pada intinya menjelaskan bahwa KPK harus bekerja sesuai undang-undang baru setelah Dewas terbentuk.

Knerja KPK dalam memberantas korupsi ke depan menjadi disoroti. Pasalnya, aturan perubahan tersebut dinilai membuat ‘lumpuh’ lembaga antirasuah.

Sejumlah poin penting yang membatasi kerja pemberantasan korupsi di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN.

Kemudian soal penghapusan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara.

 

 

 

 7 total views,  1 views today

Previous Post

Sabtu Pagi Hingga Sore, Tol Cikopo-Palimanan, One Way

Next Post

Official, Bali United Recruit Milos Krkotic, Ex-Montenegro National Team Players

Related Posts

News

Sobat Ambyar, Resep Obati Sakit Hati ini

21/01/2021
112
News

Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS

21/01/2021
122
News

BULOG Salurkan Paket Bantuan Presiden Korban Banjir Kalsel

20/01/2021
121
News

Plat Nomor Kendaraan Bermakna Kata

20/01/2021
126
News

Prof. Emil Salim: Keteladanan Abadi

20/01/2021
119
News

IPDN Menyerahkan Bantuan Ke Korban Bencana di Mamuju

19/01/2021
120

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Mat Solar.

Tak Pernah Terlihat Lagi di Layar Kaca, Mat Solar Terserang Stroke

2 tahun ago
106
Ridwan Kamil.

Dikritik Karena Dukung Jokowi, Begini Jawaban-jawaban Menohok Ridwan Kamil

2 tahun ago
107
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi.

Gubernur Viktor: Rakyat NTT Sudah Pasti Berikan Suaranya ke Jokowi

2 tahun ago
108

IDEAFEST Virtual 5-15 November 2020

2 bulan ago
174

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 14 Titik Yang Perlu Diketahui Bagi Pria

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »