Site icon Beritaenam.com

Setelah Cucu Batik Keris Terseret Kasus Jiwasraya, Pejabat OJK Giliran Dibidik

Beritaenam.com — Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana PT Asuransi Jiwasraya menjadi dugaan indikasi korupsi. Kasus PT Asuransi masuk ke mekanisme hukum.

Gagal bayar senilai Rp13,7 triliun, juga melibatkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dimintai kesaksian.

Disebabkan pengabaian prinsip kehati-hatian pengelola dana nasabah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut. PT Asuransi Jiwasraya terancam bangkrut.

Para petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Mereka dicekal.

Nama-nama tersebut pun bagian dari 24 saksi yang bakal diperiksa estafet di Kejagung sepanjang pekan pertama Januari 2020.

Berita terakhir,  Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny Tjokro, sapaan akrab dari cucu pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro, menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, ada lima orang yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berstatus tersangka.

Kelima orang tersebut yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan. Kendati demikian, Adi mengaku belum dapat menjelaskan peran para tersangka.

Exit mobile version