Jakarta – Sudah selayaknya penambangan timah dilakukan oleh perusahaan yang sudah mengantongi ijin pertambangan. Namun, pada praktiknya, banyak juga terjadi ilegal mining yang dilakukan korporasi dan tambang rakyat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Sugeng Parwoto, ketika ditemui beritaenam.com di Gedung DPR, Rabu (8/7) kemarin.
Menurut Sugeng, UU Minerba tidak mengatur soal ilegal mining. Padahal, terkait pertambangan, seharusnya diatur dan dibedakan antara ilegal mining yang dilakukan korporasi dan oleh masyarakat.
Saat disinggung mengenai kebijakan Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang menyetujui RKAB delapan smelter yang sebelumnya diduga bermasalah mengenai aturan Competent person Indonesia (CPI), Agung mengaku belum mengetahui detail tentang pesetujuan tersebut. Dalam pandangannya, mengenai kebijakan terhadap smelter yang melibatkan dua instansi, yaitu Kementerian Perdagangan dan ESDM biasanya akan terjadi tarik ulur kebijakan.
Ia juga menuturkan dalam UU Minerba yang baru, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan IUP baru, termasuk soal perpanjangan izin, izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPK) untuk pengolahan dan/atau pemurnian. Hal tersebut untuk meminimalisir ilegal mining. “Untuk meminimalisir terjadinya ilegal mining dan tumpang tindih perizinan, makanya semua perijinan ditarik ke pusat,” imbuhnya.(UYU)