beritaenam.com, Aceh – Baru-baru ini beredar video Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) Maruf Amin mengenakan kostum sinterklas . Namun, belakangan diketahui video tersebut rupanya video bohong atau hoaks. Pelaku pembuat video hoaks diketahui adalah Safwan Bin Ahmad Dahlan asal Kabupaten Aceh Utara.
Karena merasa bersalah, tak selang beberapa lama pelaku kemudian menuliskan surat permohonan maafnya kepada Maruf Amin yang disampaikan melalui Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Berikut adalah tulisan tangan permohonan maaf Safwan Bin Ahmad Dahlan untuk Maruf Amin.
Saya.. Safwan bin Ahmad Dahlan dengan surat ini menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas perbuatan saya yang menulis kata-kata yang tidak pantas pada editan foto Kiai H Maruf Amin diakun YouTube saya pada tanggal 24 Desember 2018.
Saya telah merugikan berbagai pihak, terus terang yang saya lakukan bukan unsur kesengajaan untuk menyebarkan ujaran kebencian . Tetapi, gerak reflek tanpa tujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak terkait.
Namun demikian, sekali lagi saya minta maaf atas ketelanjuran saya, terutama kepada Kiai H Maruf Amin dan keluarga besar Tim Jokowi – Maruf Amin dan kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada semua pihak terkait, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya tersebut. Wassawal Safwan.
Surat bertulis tangan itu telah diserahkan kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Aceh oleh bibi pelaku bernama Nailatul Amal.
“Surat permohonan maaf pelaku sudah kami terima dan nanti akan kami sampaikan ke pusat. Ini isi suratnya,” tunjuk Direktur Komunikasi TKD Jokowi – Maruf Amin, Aceh, Ali Raban.
Bibi pelaku, Nailatul Amal menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukan oleh keluarganya terkait video ujaran kebencian di media sosial.
“Kami datang ke tempat ini sekaligus menyampaikan permohonan khusus kepada KH Maruf Amin dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan anak kami,” kata Nailatul Amal di Kantor TKD Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara.
“Keluarga sangat memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan kemarin pengakuan anak kami perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan tapi karena reflek,” tambah keluarga pelaku.
Pelaku telah ditangkap oleh Tim Polres Lhokseumawe dan sudah dilimpahkan penanganan kasus ujaran kebencian itu ke Polda Aceh.