beritaenam.com, Jakarta – KPU memastikan kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kabar bohong. KPU mengatakan saat ini pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim melalui telepon.
“Sudah dilaporkan ke Bareskrim, sementara via telepon dulu,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
Namun Hasyim mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali dilaporkan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaporan ini dilakukan KPU pada pukul 21.00 WIB, Rabu malam.
“Nanti konten-kontennya itu akan dikumpulkan dan dilaporkan,” tuturnya.
Ketua KPU Arief Budiman juga meminta agar penyebar berita bohong tersebut ditangkap. Serta meminta pihak kepolisian melacak penyebar berita bohong tersebut, di antaranya penyebar dan pembuat rekaman yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.
“Jadi orang-orang jahat yang mengganggu pemilu kita, yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu, harus ditangkap. Kami akan lawan itu. Jadi kami sangat berharap pelakunya segera ditangkap,” ujar Arief seusai sidak di kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
“Saya ingin menyampaikan kepada pihak keamanan, pihak kepolisian, untuk melacak, untuk mencari, siapa yang menyebarkan dan membuat rekaman suara ini,” tutupnya.