beritaenam.com, Jakarta – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham akan menjalani sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 hari ini. Kuasa hukum Idrus berharap jaksa KPK menuntut ringan kliennya.
“Iya (sidang tuntutan). Harapan saya, saudara Idrus Marham dituntut seringan-ringannya,” ujar kuasa hukun Idrus, Samsul Huda saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2019).
Samsul menyebut kliennya sudah bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Bahkan Idrus Marham sudah mengundurkan diri sebagai Mensos sebelum menjadi tersangka perkara itu.
“Idrus Marham sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti semua proses penyidikan dan persidangan dengan baik. Bahkan saudara Idrus dengan besar hati mengundurkan diri sebagai menteri sebelum diumumkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Idrus Marhan tidak mengajukan upaya hukum praperadilan maupun mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, sehingga sidang berjalan sangat lancar,” lanjut Samsul.
Saat persidangan, menurut Samsul para saksi pun menyebut Idrus tidak tahu soal proyek PLTU Riau-1. Fakta sidang juga menunjukkan ada pihak lain yang sudah merancang dan bagi-bagi keuntungan proyek tersebut.
“Idrus benar-benar tidak tahu menahu. Idrus Marham ada dalam pusaran kasus Riau, karena ‘ditarik-tarik’ dan ‘dicatut namanya’ oleh Eny Saragih, sebagaimana pengakuan Eny Saragih di depan sidang. Tindakan Eny Saragih semua untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk membiayai Pilkada Suaminya di Temanggung,” kata Samsul.
Samsul mengatakan, mantan Sekjen Golkar itu juga tidak menerima uang dan tidak tahu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih menerima uang terkait proyek PLTU Riau-1.
“Idrus Marham sama sekali tidak menerima uang dan tidak tahu kalau Eni Saragih menerima uang terkait proyek Riau. Bahkan Idrus Marham kaget ketika tahu kalau Eni menerima uang dari Samin Tan dan kawan-kawan untuk Pilkada Suaminya, sehingga terkena pasal Gratifikasi,” paparnya.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR, yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.