beritaenam.com, Kuala Lumpur – Pembunuhan Kim Jong Nam pada tahun 2017 dengan saraf beracun di bandara internasional Kuala Lumpur mengejutkan dunia. Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang ditimpa tuduhan tindak pembunuhan, mengatakan mereka mengira sedang berpartisipasi dalam lelucon “prank” untuk acara TV.
Namun bulan lalu, tuduhan terhadap Siti Aisyah dicabut. Perempuan berusia 27 tahun itu pun dibebaskan dan kembali ke Indonesia.
Pada hari Senin (01/04), jaksa juga menarik tuduhan terhadap terdakwa kedua, Doan Thi Huong, dan menggantinya dengan dakwaan yang lebih rendah yakni “menyebabkan cedera.”
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Azmi Ariffin menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun, empat bulan pada Huong terhitung sejak dia ditangkap pada 15 Februari 2017.
Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan kliennya diharapkan dibebaskan pada minggu pertama bulan Mei, setelah pengurangan masa hukuman karena ia berperilaku baik.
Mantan pekerja salon berusia 30 tahun itu mengatakan dia “bahagia” setelah putusan dijatuhkan. “Ini adalah hukuman yang adil,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam. “Saya berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam.”
Ayah Huong, Doan Van Thanh, yang berada di pengadilan, mengatakan dia berencana untuk “mengadakan pesta besar untuk menyambut putri bungsu saya kembali ke rumah.”
Oh Ei Sun dari Singapore Institute of International Affair mengatakan, keputusan untuk tidak menuntut dua wanita dengan dakwaan pembunuhan kemungkinan menandai akhir dari kasus ini.
“Ini adalah akhir dari peristiwa ini. Pelaku yang sebenarnya sedang bersembunyi di balik tabir kekebalan diplomatik dan tempat perlindungan yang disponsori negara,” kata Oh.
Hasil usaha diplomatik Vietnam
Sebelumnya upaya pembebasan Huong sudah sempat dilakukan namun gagal. Beberapa hari setelah dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut, jaksa penuntut mengumumkan bahwa Jaksa Agung Malaysia menolak permintaan untuk menarik dakwaan Huong.
Hanoi telah meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Malaysia setelah upaya pembebasan Huong yang pertama gagal. Vietnam meniru pemerintah Indonesia yang telah meningkatkan upaya diplomatik berkelanjutan dalam memperjuangkan pembebasan Siti Aisyah.
Keputusan untuk tidak segera membebaskan Huong memicu kecaman di Vietnam dan Malaysia atas perlakuan tidak adil dan tuduhan campur tangan politik dalam sistem peradilan.
Duta besar Vietnam untuk Malaysia, Le Quy Quynh menyatakan, “saya sangat menghargai keputusan bahwa dia (Doan Thi Huong) akan dibebaskan segera, tetapi saya ingin menekankan bahwa dia adalah korban, sama seperti warga Indonesia (Siti Aisyah).”