beritaenam.com, Jakarta – Pengacara memprotes penangkapan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan toh,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikco, Selasa (14/5/2019).
Hingga saat ini Eggi masih diperiksa secara intensif di Polda metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi ditahan atau tidak setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak,” ucapnya.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Eggi disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut.
“Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB,” ucapnya.
Penangkapan Eggi Sudjana ini diprotes kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Pitra menilai penangkapan kliennya itu sebagai sebuah kejanggalan.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Padahal, menurutnya, Eggi masih diperiksa di ruangan penyidik. Eggi juga disebutnya tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu ditangkap.
“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik,” ungkap Pitra.