Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Setara: Aturan Main Pemilu Tidak Menyediakan ‘Prosedur Jalanan’

admin by admin
22/05/2019
in Nasional
0
Setara: Aturan Main Pemilu Tidak Menyediakan ‘Prosedur Jalanan’

Hendardi.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) adalah satu-satunya saluran untuk memperjuangan keadilan dan ketidakadilan elektoral. Aksi untuk mendesak kandidat lain didiskualifikasi disebut tidak sesuai konstitusi.

“Aksi massa melalui mobilisasi pendukung merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Hendardi mengatakan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu-satunya rujukan yang sah. Aturan main tersebut, jelas dia, sudah disepakati oleh kontestan pemilu jauh sebelum pencoblosan dilakukan.

“Setiap upaya di luar mekanisme konstitusional yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif,” ujar dia.

Dia mengatakan aturan main pemilu tidak menyediakan ‘prosedur jalanan’ untuk mempersoalkan hasil pemilu. Hendardi menilai unjuk rasa karena kekecewaan proses dan hasil pemilu hanya sebatas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dengan perspektif tersebut, lanjut dia, pemerintah dan aparat keamanan diminta menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan itu harus dipagari dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melansir medcom.id, dalam undang-undang, demonstrasi harus dilakukan secara damai, menjaga ketertiban sosial, politik, dan hukum yang berlaku. Jika dalam pelaksanaan unjuk rasa terdapat tindak pidana dan melawan hukum, penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk membuat jera.

Seperti diketahui, kemarin, sekelompok massa berunjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menggelar aksi karena menduga ada kecurangan di Pemilu 2019. Massa ngotot bertahan hingga malam hari.

Gesekan massa dengan petugas tak terhindarkan lantaran peserta aksi tak kunjung membubarkan diri hingga dini hari. Benturan melebar hingga Asrama Brimob Slipi-Petamburan, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, terbakar.

Tags: HendardiMahkamah KonstitusiPemilu 2019Setara Institute
Previous Post

Jelang Aksi 22 Mei Jalan MH Thamrin Ditutup, Lalin ke Arah Bawaslu Dialihkan

Next Post

AHY Temui Jokowi di Istana Bogor

admin

admin

Next Post
AHY Temui Jokowi di Istana Bogor

AHY Temui Jokowi di Istana Bogor

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan