Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tudingan MK ‘Kalkulator,’ TKN: Kubu Oposisi Salah Alamat

admin by admin
28/05/2019
in Nasional
0
Tudingan MK ‘Kalkulator,’ TKN: Kubu Oposisi Salah Alamat

Asrul Sani.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, merespons kritik Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). Menurut Arsul, kritik BW soal Mahkamah Konstitusi (MK) ‘kalkulator’ tak tepat ditujukan ke MK.

“Pak BW harusnya bilang ke DPR selaku pembentuk Undang-undang. Termasuk kepada empat fraksi yang ada di koalisi 02 itu lo,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.

Menurutnya, terlambat jika BW mengkritisi hal itu sekarang. Sebab aturan mengenai MK telah diteken bersama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam regulasi itu, MK memiliki kewenangan melakukan koreksi terhadap hasil rekapitulasi pemilihan umum, atau yang disebut BW sebagai ‘kalkulator’.

Arsul lantas mengingatkan, dalam pembahasan RUU Pemilu, ada Panitia Khusus yang dibentuk. Di situ, terdapat perwakilan dari partai-partai yang sekarang tergabung di koalisi Adil dan Makmur merujuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia menilai tudingan BW ke MK merupakan narasi yang salah. Seharusnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekan di BPN.

“Harusnya tanya dulu ‘mengapa engkau teman-teman dari tiga fraksi dulu merumuskannya seperti ini’ gitu dong,” tandas Arsul, seperti dikutip dari medcom.id

Ketua Tim Hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjodjanto, sebelumnya menjelaskan permohonan di MK. Menurutnya gugatan itu diajukan untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019.

“Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM. Ada berbagai argumen di situ dan bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

BW, sapaan Bambang, meminta MK menangani perkara ini dengan prinsip beyond the law. Dia mengatakan MK harus memutus perkara ini dengan berpijak pada kedaulatan rakyat.

Pemilu, lanjut dia, bukan hanya harus berprinsip pada azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Melainkan juga harus memperhatikan prinsip jujur dan adil (jurdil).

“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat,” ujarnya.

Tags: Asrul SaniBambang WidjojantoGugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiTKN Jokowi-Ma'ruf
Previous Post

Pengamat: Presiden Menjadi Target Utama Pembunuhan

Next Post

Kapolri: Wiranto, Luhut, dan Budi Gunawan Jadi Target Pembunuhan

admin

admin

Next Post
Kapolri: Wiranto, Luhut, dan Budi Gunawan Jadi Target Pembunuhan

Kapolri: Wiranto, Luhut, dan Budi Gunawan Jadi Target Pembunuhan

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan