beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum Prabowo-Sandiaga memasukkan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Terkait hal tersebut tim hukum Jokowi-Ma’ruf menilai permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tidak jelas. Seperti yang diungkapkan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.
“Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah,” kata Yusril di MK, Selasa (18/6/2019).
Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya,” Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.”
Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg. Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg.
Yusril mengatakan, hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya.
“Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Yusril.