Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Minta Hasil Pileg Dibatalkan, Tim Hukum 01 Sebut Gugatan Tim Hukum 02 Tak Jelas

admin by admin
18/06/2019
in Nasional
0
Minta Hasil Pileg Dibatalkan, Tim Hukum 01 Sebut Gugatan Tim Hukum 02 Tak Jelas

Yusril Ihza mahendra.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Tim hukum Prabowo-Sandiaga memasukkan permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Terkait hal tersebut tim hukum Jokowi-Ma’ruf menilai permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi tidak jelas. Seperti yang diungkapkan Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra.

“Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah,” kata Yusril di MK, Selasa (18/6/2019).

Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya,” Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.”

Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg. Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg.

Yusril mengatakan, hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya.

“Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Yusril.

Tags: Gugatan Pilpres 2019Mahkamah KonstitusiYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Ratna Sarumpaet Menangis Saat Bacakan Nota Pleidoi

Next Post

Ingin Rasakan Piala Dunia, Mourinho Tertarik Latih Timnas

admin

admin

Next Post
Ingin Rasakan Piala Dunia, Mourinho Tertarik Latih Timnas

Ingin Rasakan Piala Dunia, Mourinho Tertarik Latih Timnas

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan