Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home News

Pendataan Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi UMKM

Hotline 1500-587

admin by admin
20/03/2020
in News
0
Pendataan Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi UMKM
7
SHARES
105
VIEWS

Beritaenam.com — Jika ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM turut terimbas dampak perekonomian merebaknya kasus Covid-19. Silahkan hubungi hotline 1500-587

Maka, Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.

Kebijakan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers Stimulus II Dampak Covid-19 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain itu hadir pula Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi, dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Ilyas Lubis.

Wimboh berpendapat, UMKM berada di garda terdepan perekonomian nasional dengan total nilai eksposur mencapai Rp 1.100 triliun.

Stimulus yang efektif berupa restrukturisasi kredit pembiayaan bagi UMKM. OJK telah meminta perbankan merestrukturisasi kredit itu agar kualitas pembiayaan menjadi tergolong lancar.

Metodenya dapat berupa, penundaan pembayaran pokok atau penundaan pembayaran bunga.

Selain itu, OJK juga melonggarkan penilaian terhadap kualitas kredit kepada UMKM. OJK menetapkan, penilaian kualitas pembiayaan tersebut cukup berdasarkan ketepatan waktu dalam membayar pokok, bunga, atau pokok dan bunga kredit.

“Stimulus-stimulus itu berlaku bagi UMKM yang sektornya terdampak wabah Covid-19. Restrukturisasi kredit pun dapat dilakukan perbankan setelah debitur UMKM terkena dampak Covid-19,” ujarnya.

Kedua stimulus OJK itu juga berlaku bagi pelaku yang skala usahanya di atas UMKM. Khusus untuk kebijakan pelonggaran penilaian kredit, OJK menetapkan, jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Menurut Wimboh, kedua strategi tersebut ini penting untuk menyokong peran perbankan dalam mengoptimalkan efektivitas stimulus fiskal dan nonfiskal dari pemerintah bagi pelaku usaha dan industri. “Kami ingin memperluas gerak para pelaku usaha agar dapat memanfaatkan berbagai stimulus dari pemerintah,” ujarnya.

Previous Post

Advotics Sasar Perluasan Bisnis Lewat Digitalisasi UKM Indonesia

Next Post

Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp500 Miliar

admin

admin

Next Post
Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp500 Miliar

Pengusaha di Bawah Naungan KADIN bersama Tzu Chi Galang Dana Rp500 Miliar

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan