Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Minerba Resmi Digugat ke MK

admin by admin
13/07/2020
in Ekonomi
0
UU Minerba Resmi Digugat ke MK
7
SHARES
103
VIEWS

Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada, Jum’at (10/7) lalu.
Ahmad Redi, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa uji formil ini dilakukan lantaran para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan.
“Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.
Redi membeberkan, ada delapan alasan pengajuan permohonan judicial review melalui uji formil ini. Pertama, sejak awal pembahasan Rancangan UU Minerba (RUU) ini menuai masalah dan kontroversial. Para penggugat menilai pembahasannya sangat dipaksakan dan terburu-buru.
“Tampak jelas bahwa pembahasan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara,” sebut Redi.
Senada dengan Redi, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan sebagai salah satu pemohon gugatan mengatakan UU Minerba ini materi muatannya menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba karena seluruh kewenangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
“Ini bentuk pendegrasian pasal 18 dan pasal 18A UUD RI 1945 dan semangat reformasi 1998 yang mendudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonom yang menolak kekuasaan yang sentralistik,” pungkas Erzaldi.(SUR)

Previous Post

Monogami atau Poligami?

Next Post

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

admin

admin

Next Post
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan