Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada, Jum’at (10/7) lalu.
Ahmad Redi, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa uji formil ini dilakukan lantaran para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU Nomor 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan.
“Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas pembentukan hukum, baik formil maupun materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara,” katanya.
Redi membeberkan, ada delapan alasan pengajuan permohonan judicial review melalui uji formil ini. Pertama, sejak awal pembahasan Rancangan UU Minerba (RUU) ini menuai masalah dan kontroversial. Para penggugat menilai pembahasannya sangat dipaksakan dan terburu-buru.
“Tampak jelas bahwa pembahasan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, namun untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara,” sebut Redi.
Senada dengan Redi, Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan sebagai salah satu pemohon gugatan mengatakan UU Minerba ini materi muatannya menghilangkan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba karena seluruh kewenangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
“Ini bentuk pendegrasian pasal 18 dan pasal 18A UUD RI 1945 dan semangat reformasi 1998 yang mendudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonom yang menolak kekuasaan yang sentralistik,” pungkas Erzaldi.(SUR)







