Beritaenam.com — Bak anomali, di satu sisi Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan “lagi semangat-semangat”nya menuntaskan kasus korupsi.
Dimana temuan Skandal Asuransi jilid dua, yang akan dirilis berkait “korupsi” orang-orang penting di negeri ini, termasuk “jejak pengusaha penopang kekuasaan”. Giliran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “dihantam” pamor tak bagus.
Secara mengejutkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu Febri juga meminta mundur atau keluar sebagai pegawai lembaga anti rasuah tersebut. Mantan juru bicara itu telah mengirim surat ke Sekretaris Jenderal bertanggal 18 September 2020.
Menurut informasi, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu. Menurut aturan baru, semua pegawai komisi antikorupsi akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.
Febri Diansyah membeberkan alasannya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa lebih bisa memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi jika berada di luar lembaga anti rasuah tersebut.
“Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi,” ucap Febri sebagaimana dilansir dari Tempo.co pada Kamis 24 September 2020
Febri bercerita, jika sebelumnya ia telah berdiskusi panjang dengan rekan sesama pegawai mengenai banyak hal. Khususnya kondisi KPK yang dirasa sudah berubah.
“Baik dari aspek regulasinya. Kita tahu pada September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR, saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi,” kata Febri.
Febri pun menyatakan jika keputusan akhir yang diambil, yakni mengundurkan diri, merupakan keputusan yang berat. Meski begitu, ia berjanji terus mengemban amanah memberantas korupsi di mana pun ia akan bekerja.
“Dengan segala kecintaan saya terhadap KPK saya pamit duluan dari KPK,” ujar Febri.
Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch. Ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir tahun lalu, tak lama setelah Firli Bahuri memimpin lembaga itu.
“Akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi.”
— Febri Diansyah Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.