KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menemukan tambahan aset sitaan dari para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilai keseluruhan sitaan diperkirakan bertambah dari yang saat ini mencapai Rp18,4 triliun.
“Ada (tambahan sitaan aset dalam kasus korupsi PT Jiwasraya), yang menyitanya penuntut umum, tanya Pak Direktur Penuntutan jadi ditemukan fakta persidangan ada harta lagi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/10) malam.
Menurut Ali, nilai barang sitaan baru yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya masih dalam proses kalkulasi.
Ia menjelaskan angka Rp18,4 triliun merupakan hasil dari perkiraan aset sitaan yang sudah ada. Adapun temuan baru oleh jaksa penuntut belum termasuk.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Fakhri Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK).
Mereka telah diajukan ke pengadilan. Jaksa menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman pidana seumur hidup, kemudian terhadap Hendrisman Rahim dan Syamirwan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Di pihak swasta, baru Joko Hartono yang telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Joko.
Selain perseorangan, Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Akibat skandal korupsi tersebut, kerugian yang dialami Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.
Korps Adhyaksa terus mendalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sebagian besar saksi yang diperiksa berasal dari pihak manajemen investasi.