Beritaenam.com
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Staf: Pose 1 Jari Luhut Artinya Indonesia Number One, Emang Nggak Boleh?

admin by admin
19/10/2018
in Nasional
0
Staf: Pose 1 Jari Luhut Artinya Indonesia Number One, Emang Nggak Boleh?
7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Bawaslu karena pose satu jarinya saat penutupan IMF-World Bank (WB). Stafsus Menko Kemaritiman Atmadji Sumarkidjo menekankan pose satu jari itu bukan untuk mengkampanyekan salah satu konstestan pilpres.

“Penjelasannya sudah clear, (pose satu jari artinya) Indonesia number one, emang nggak boleh? Kan beliau nggak bilang pilih nomor satu,” kata Atmadji, Kamis (18/10/2018).

Menurut Atmadji, tuduhan yang menyebut pose satu jari Luhut sebagai kampanye tidak relevan. Sebab, pose tersebut ditunjukan di depan orang luar negeri yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia.

“Jadi beliau, mau satu juga nggak ada kaitannya dengan Pilpres atau apa. Orang tunjuk-tunjuk satu masa disalahkan, ya kan. Kan beliau bersama Presiden World Bank, sama Managing Director IMF yang nggak ikut pilih (presiden),” terang Atmadji, seperti dikutip dari detik.com

Sebelumnya, Luhut dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB. Selain Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dilaporkan.

Dalam laporannya, Dahlan juga melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.

“Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).

Tags: BawasluLuhut PanjaitanSri Mulyani
Previous Post

Diisukan Ingin Beli MU, Ini Kekayaan Fantastis Pangeran Arab

Next Post

Buntut Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Lapangan Tembak Senayan Akan Dipindah

admin

admin

Next Post
Buntut Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Lapangan Tembak Senayan Akan Dipindah

Buntut Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Lapangan Tembak Senayan Akan Dipindah

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Film
  • Gaya Hidup
  • Hankam
  • Hiburan
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opinion
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Seks
  • Selebriti
  • Sepak Bola
  • Teknologi
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • SELEBRITI
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • FILM
    • KULINER
    • Wisata
  • GAYA HIDUP
    • SEKS
    • KESEHATAN
    • KECANTIKAN
  • OLAHRAGA
    • WISATA
    • SEPAK BOLA
    • OTOMOTIF
  • CATATAN AGI
  • News
  • Viral
  • Kawula Muda

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan